Penulis : FEBYOLLA PRESILAWATI, SE. MM
RITA ADELIDAEmas yang sering di gunakan sebagai mahar (sumber: Google Img)
BAB I. PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Adat
Mahar telah menjadi suatu hal yang ditakuti oleh sebagian besar pemuda yang ingin menikah. Perspektif pemuda
tersebut didasari oleh fakta yang
sebagian besar perempuan saat inimeminta mahar dalam jumlah yang tinggi.
Tingginya kadar mahar telah menjadi masalah sosial yang mencakup seluruh
masyarakat, baik yang tinggal di
pedalaman maupun di daerah yang sudah berperadaban tinggi. Fenomena ini
menanamkan sebuah tradisi dan budaya pada masyarakat sehingga menjadi tuntutan
yang tidak bisa dihindarkan. Apabila ada yang tidak mengikuti maka akan menjadi bahan celaan
orang lain. Fenomena tingginya kadar mahar telah menjadi sebuah hambatan bagi pasangan yang ingin menikah.
Para laki-laki merasa tertekan, sementara wanita hanya diam dan putus asa
menghadapinya. Hal ini menyebabkan keengganan banyak laki-laki untuk menikah.
Tingginya jinamee di tentukan oleh keluarga perempuan dan disepakati lagi
dengan pihak keluarga laki-laki.
Mahar
(maskawin) bukanlah untuk menghargai atau menilai perempuan, melainkan sebagai
bukti bahwa calon suami sebenarnya cinta kepada calon isterinya, sehingga
dengan suka dan rela hati mengorbankan hartanya untuk diserahkan kepada
isterinya, sebagai tanda cinta sebagai pendahuluan, bahwa suami akan terus
menerus memberi nafkah kepada isterinya, sebagai kewajiban suami terhadapi
isterinya. Oleh sebab itu, maskawin tidak ditentukan berapa banyaknya, tetapi
cukup dengan tanda cinta hati. Laki-laki yang tidak mau membayar mahar adalah
suatu bukti bahwa laki-laki itu tidak menaruh cinta walaupun sedikit kepada
isterinya (Mahmud, 1979).
Tingginya
mahar di Aceh menjadi faktor penghambat
pasangan yang akan menikah sehingga meningkatkan perzinaan, hamil di luar nikah, dan
bertambahnya laki-laki dan wanita yang melajang di Aceh. Selain itu, karena
tingginya mahar untuk melamar wanita
Aceh, seharusnya Pemerintah mencetuskan program Jaminan Mahar Aceh (JMA)
bagi laki-laki yang ingin menikah sebab mahar dalam adat turun temurun
masyarakat Aceh dianggap
memberatkan
setiap laki-laki lajang di Aceh yang ingin menikah. Mahar yang terlalu tinggi
juga dinilai lebih banyak menimbulkan
kerugian dibandingkan dengan manfaat, seperti terhambatnya pernikahan karena tidak semua laki-laki dapat memenuhi
permintaan tersebut. Selain itu, mahar yang berlebihan berpotensi menimbulkan
hal yang negatif setelah menikah.
Seorang laki-laki bisa saja merasa berhak melakukan kekerasan terhadap istrinya
karena merasa telah memberikan mahar yang tinggi.
Fenomena mahar tinggi di Aceh salah satunya di Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya menyebabkan pro dan kontra, kesenjangan sosial yang terjadi akibat mahar tinggi, jumlah-jumlah mahar yang bervariatif di setiap daerah di Aceh, serta dampak dan manfaat yang dirasakan terkait mahar yang tinggi, membentuk sebuah sikap terhadap mahar tinggi pada masyarakat Aceh dalam melihat fenomena ini. Berdasarkan berbagai pemaparan di atas, maka dalam penelitian ini, peneliti ingin mengetahui bagaimana gambaran sikap terhadap mahar tinggi pada masyarakat Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
pemaparan diatas peneliti ingin mengetahui beberapa hal yang dirumuskan dalam
beberapa pertanyaan dibawah ini:
a. Bagaimana gambaran umum sikap terhadap mahar yang
tinggi pada masyarakat Kecamatan Teunom,
Kabupaten Aceh Jaya.
b. Bagaimana gambaran sikap terhadap mahar yang tinggi
pada masyarakat Kecamatan Teunom, Kabupaten
Aceh Jaya, dilihat dari tingkat pendidikan.
c. Berapa jumlah mahar yang tinggi menurut masyarakat
Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.
d. Berapa jumlah
mahar yang rendah menurut masyarakat Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya.
1.3. Manfaat
Bisa
memberikan gambaran tentang besarnya mahar dan bisa memberikan tentang
penjelasan di Kecamatan Teunom,
Kabupaten Aceh Jaya.
1.
Manfaat Teoritis
Hasil
penelitian ini diharapkan dapat menambah wacana dalam ilmu psikologi, khususnya
dibidang Psikologi Sosial dalam menjelaskan sikap terhadap mahar tinggi pada
kecamatan teunom,kabupaten aceh jaya. Selain itu diharapkan penelitian ini
dapat menambah sumber kepustakaan dan penelitian Psikologi Sosial sehingga
hasil penelitian ini dapat dijadikan sebagai penunjang untuk bahan penelitian
lebih lanjut.
2. Manfaat Praktis
a.
Sebagai masukan
bagi Lembaga Adat di kecamatan teunom,kabupaten aceh jaya,dan pengamat sosial
mengenai bagaimana gambaran sikap terhadap jinamee tinggi pada masyarakat Aceh.
b.
Sebagai masukan
dan informasi bagi masyarakat Aceh sehingga dapat mengetahui dan memahami
bagaimana gambaran sikap terhadap mahar tinggi pada masyarakat kecamatan
teunom,kabupaten aceh jaya.
BAB II. MAHAR
2.1
Sejarah Mahar
Mahar atau mas kawin adalah harta yang diberikan
oleh pihak mempelai laki-laki (atau keluarganya) kepada mempelai perempuan
(atau keluarga dari mempelai perempuan) pada saat pernikahan.
Istilah yang sama pula digunakan sebaliknya bila pemberi mahar adalah pihak
keluarga atau mempelai perempuan. Secara antropologi,
mahar seringkali dijelaskan sebagai bentuk lain dari transaksi jual beli
sebagai kompensasi atas kerugian yang diderita pihak keluarga perempuan karena
kehilangan beberapa faktor pendukung dalam keluarga seperti kehilangan tenaga
kerja, dan berkurangnya tingkat fertilitas dalam kelompok.
Mahar
juga kadang-kadang diartikan sebagai pengganti kata biaya atas kompensasi
terhadap proses pengajaran ilmu
atau pun kesaktian dari seorang guru kepada
orang lain. Meskipun tidak ada sumber resmi yang menyebutkan secara jelas,
budaya mahar dipercaya sudah ada sejak zaman purbakala seiring dengan
berkembangnya peradaban manusia. Penemuan tertua yang mengatur tentang tata
cara pemberian mahar tercatat pada piagam Hammurabi yang
menyebutkan:
·
Seorang laki-laki yang telah memberikan
mahar kepada seorang mempelai wanita, tetapi mempersunting wanita lain tidak
berhak mendapat pengembalian atas mahar yang telah diberikannya. Apabila ayah
dari mempelai wanita menolak menikahkan maka laki-laki tersebut
berhak atas pengembalian mahar yang telah diberikannya.
·
Jika seorang istri meninggal tanpa sempat
melahirkan seorang anak laki-laki, ayah dari istri tersebut harus
memberikan mahar sebagai denda kepada pihak laki-laki, setelah dikurangi nilai
dari mahar yang diberikan pihak laki-laki.
Secara
terminologi mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon isteri
sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi
seorang isteri kepada calon suaminya (Muhammad zuhaily 2013). Atau pemberian
yang diwajibkan bagi calon suami oleh calon isterinya, baik dalam bentuk benda
atau jasa/pelayanan (memerdekakan, mengajar, dan lain sebagainya) dari mempelai
laki-laki kepada mempelai perempuan, ketika dilangsungkan akad nikah. Mahar
juga salah satu unsur terpenting dalam proses pernikahan (abdul 1996)
Mahar
menurut ajaran Islam, bukanlah dimaksudkan sebagai harga, pengganti atau nilai
tukar bagi wanita (calon isteri) yang akan dinikahi. Mahar hanyalah sebagai
bagian dari lambang atau tanda bukti bahwa calon suami menaruh cinta terhadap
calon isteri yang akan dinikahinya. Pada dasarnya Islam sangat memperhatikan
dan menghargai kedudukan seorang wanita dengan memberi hak kepadanya, di
antaranya hak untuk menerima mahar (maskawin). Mahar hanya diberikan oleh calon
suami kepada calon isteri, bukan kepada wanita lainnya atau siapapun walaupun
sangat dekat dengannya. Orang lain tidak boleh mengambilkannya apalagi
menggunakannya, meskipun oleh suaminya sendiri, kecuali dengan ridha dan
kerelaan isteri (m.quraisy).
Pemberian wajib
yang diserahkan mempelai
laki-laki kepada mempelai
perempuan tidak
dalam kesempatan akad nikah atau setelah
selesai peristiwa akad nikah tidak disebut mahar, tetapi nafaqah. Bila
pemberian itu dilakukan secara sukarela di luar akad nikah tidak disebut mahar
atau dengan arti pemberian biasa, baik sebelum akad nikah atau setelah
selesainya pelaksanaan akad nikah. Demikian pula pemberian yang diberikan
mempelai laki-laki dalam waktu akad nikah, namun tidak kepada mempelai
perempuan, tidak disebut mahar (Ibrahim 2001).
Berdasarkan
uraian di atas dapat dipahami bahwa hikmah mahar yaitu:
1) Menunjukkan kemuliaan
kaum perempuan. Perempuan lah yang dicari, bukan mencari dan yang mencarinya
adalah laki-laki,
2) Untuk
menampakkan cinta dan
kasih saying seorang suami kepada isterinya
sehingga
pemberian harta itu
sebagai nihlah dari
padanya, yakni sebagai
pemberian,
hadiah bukan sebagai
pembayaran harga sang
perempuan,
3) Sebagai lambang kesungguhan. Pemberian harta
ini menunjukkan bahwa laki-laki bersungguh-sungguh dalam mencenderungi
perempuan, bersungguh-sungguh dalam berhubungan dengannya,
4) Bahwa Islam
meletakkan tanggung jawab
keluarga ditangan laki-laki (suami).(amir(yusuf 1995)
karena
dalam kemampuan fitrahnya
dalam mengendalikan emosi
(perasaan)
lebih besar dibanding
kaum perempuan. Laki-laki
lebih mampu mengatur
kehidupan
bersama ini oleh
karena itu wajarlah jika laki-laki yang membayar
mahar
karena ia memperoleh
hak seperti itu,
dan disisi lain
ia akan lebih
bertanggung
jawab serta tidak
semena-mena menghancurkan rumah
tangga
hanya karena masalah sepele (Muhammad daud 2012).
2.2 Dampak Sosial
Mahar
berupa mayam di Kecamatan Aceh Jaya memberikan dampak negative bagi kaum
laki-laki, dimana mahar yang di tetapkan berdasarkan pendidikan seorang wanita,
yang akan di nikahi. Semakin tinggi penidikan wanita tersebut, maka maharnya
pun semakin tinggi. Beberapa kaum laki-laki pun tak berani melamar wanita yang
dia sukai karna terkendala mahalnya mahar. Tetapi, mahar yang tinggi merupakan
symbol keseriusan laki-laki terhadap wanita yang di cintainya. Laki-laki yang
serius akan berusaha bekerja keras untuk mampu mencapai mahar yang di tetapkan.
Muhadzdzier
(2013) menyatakan tingginya jinamee di Aceh menjadi faktor penghambat pasangan
yang akan menikah sehingga meningkatkan perzinaan, hamil di luar nikah, dan
bertambahnya laki-laki dan wanita yang melajang di Aceh. Selain itu, karena
tingginya jinamee untuk melamar wanita Aceh, seharusnya Pemerintah mencetuskan
program Jaminan Mahar Aceh (JMA) bagi
laki-laki yang ingin menikah sebab jinamee dalam adat turun temurun masyarakat
Aceh dianggap memberatkan setiap laki-laki lajang di Aceh yang ingin menikah.
Jinamee
yang terlalu tinggi juga dinilailebih banyak menimbulkan kerugian dibandingkan
dengan manfaat, seperti terhambatnya pernikahan karena tidak semua laki-laki
dapat memenuhi permintaan tersebut. Selain itu,jinamee yang berlebihan
berpotensi menimbulkan hal yang negatif setelah menikah. Seorang laki-laki bisa
saja merasa berhak melakukan kekerasan terhadap istrinya karena merasa telah
memberikan jinamee yang tinggi (Marwan Idris, 2011).
2.2.
Bentuk,Jenis Dan Nilai Mahar
Bentuk mahar berupa emas ,Mahar di aceh
jaya dari tahun ke tahun berubah-ubah bisa jadi bekisar dari 15 sampai 30
mayam,proses pemberian mayam saat tunangan dalam bentuk emas di berikan sebesar
5 mayam atau 3 mayam,sebagian dari mahar tunangan di jadikan untuk membeli
perabotan dalam kamar seperti tempat tidur,lemari,meja hias dan lain-lain,biasanya
perabotan kamar mencapai 10 juta rupiah,sisa mahar akan di berikan saat
perlangsungan pernikahan atau di waktu sebelum perlangsungan
pernikahan,begitulah adat yang sedang berlangsung selama sampai sekarang di
kecamatan teunom,kabupaten aceh jaya.
BAB
III. KESIMPULAN
4 Komentar
Nama : Putri shalhah
BalasHapusNpm : 1702120007
#mahasiswaunmuha
Dengan adanya arkitel tersebut saya pribadi menjadi lebih tau tentang mahar yang ada di aceh jaya.Dan pastinya setiap sudut aceh memiliki nilai mahar yang berbeda beda.
Nama : Nisa ul husna
BalasHapusNpm : 1702120024
#mahasiswaUnmhua
Dalam tradisi aceh sendiri sudah wajib jika ada nya mahar emas disetiap yang ingin menikah,jadi artikel ini sangat memberi tahu untuk kehidupan di aceh sendiri.
Nama : darmiati
BalasHapusNpm : 1702120005
#mahasiswaunmuha
Setiap orang yg mau menikah memang harus ada mahar nya dari pihak laki-laki yg di berikan kepada perempuan baik itu berupa emas maupun gram sesuai ketentuan dari daerah nya masing-masing dari artikel ini kita dapat mengetahui tentang mahar mahar yang ada di aceh jaya
Nama: Mayang Aulia R
BalasHapusNpm: 1702120028
#mahasiswaunmuha
Artikel ini menambah pengetahuan saya mengenai perbedaan jumlah mahar yang ada di beberapa daerah di Aceh.